VIVA – Akta cerai biasanya diperoleh dari saat suatu pasangan memutuskan untuk berpisah atau bercerai hingga melakukan proses perceraian. Setelah proses perceraian selesai dan kedua belah pihak dinyatakan resmi telah bercerai maka akta cerai tersebut akan dikeluarkan dan dapat diambil oleh masing-masing pasangan yang sudah bercerai tersebut. Melansir dari laman resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, akta cerai sendiri merupakan akta otentik atau asli yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti bahwa telah terjadi perceraian antara pasangan yang memutuskan untuk bercerai. Akta cerai tersebut bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara perceraian tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap inkracht. Jika tidak ada pengajuan upaya hukum banding dari salah satu atau para pihak dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan dalam hal para pihak hadir, maka perkara tersebut bisa dikatakan telah berkekuatan hukum. Sementara, dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak Pemberitahuan Isi Putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding putusan kontradiktoir atau verzet putusan verstek.Syarat pengambilan akta cerai Ilustrasi perceraian. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud. Memperlihatkan identitas diri seperti KTP/domisili ataupun SIM. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP Akta Cerai sebesar Sepuluh ribu rupiah. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Salinan Putusan/PenetapanPutusan/penetapan dalam hal ini merupakan pernyataan yang diucapkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan dalam sidang yang dilakukan secara terbuka untuk umum. Putusan/penetapan tersebut berguna untuk menyelesaikan atau mengakhiri suatu perkara, yang berisi kepala putusan, identitas pihak yang berperkara, pertimbangan-pertimbangan pertimbangan tentang duduk perkara, pertimbangan tentang hukumnya dan amar bila berkas salinan/penetapan perkara diperlukan oleh pihak yang berperkara dan ingin membaca/memerlukannya maka mereka dapat meminta salinannya. Putusan tersebut hanya disimpan di berkas mengambil Salinan Putusan/Penetapan; Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud. Memperlihatkan KTP Asli bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan menyerahkan fotokopinya. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP Biaya salinan lembar sebesar Rp. 500 Lima ratus rupiah perlembar Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBPBerdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2019 tanggal 28 Januari 2019 sebagai berikut Akta Cerai sebesar Rp. sepuluh ribu rupiah Salinan Putusan sebesar Rp. 500,- lima ratus rupiah per lembar Salinan Penetapan sebesar Rp. 500,- lima ratus rupiah per lembar Definisi cerai dalam Islam ilustrasi pasangan bercerai Cerai dalam Islam sendiri didefinisikan sebagai melepaskan status ikatan perkawinan atau juga disebut dengan putusnya hubungan pernikahan antara sepasang suami dan istri. Perceraian yang terjadi antara suami dan istri tersebut membuat hak dan kewajiban keduanya gugur sebagai seorang suami dan itu berarti keduanya tidak diperbolehkan lagi untuk berhubungan suami istri seperti berduaan atau saling sentuh layaknya saat masih menikah. Aturan dalam berumah tangga juga telah diatur di dalam Alquran, termasuk masalah yang tidak terselesaikan dalam rumah tangga seperti perceraian tersebut. Perceraian memang diizinkan dalam Islam, namun hal tersebut tidak disukai dan dibenci oleh Allah SWT. Hal itu berarti bercerai menjadi pilihan terakhir yang harus dilakukan oleh pasangan suami istri yang memang sudah tidak menemukan jalan keluar lagi. Seperti firman Allah SWT yang berbunyi “Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” Al-Baqarah 227Hukum tentang perceraian tersebut berlanjut dalam ayat berikutnya pada surat Al-Baqarah yakni ayat 228 hingga ayat 232. Dalam ayat-ayat tersebut diterangkan tentang aturan-aturan mengenai hukum talak, masa iddah bagi istri hingga aturan bagi perempuan yang sedang dalam masa dalam berumah tangga juga dibahas dalam surat Ath-Thalaq ayat 1-7. Dalam ayat tersebut disebutkan mengenai kewajiban suami terhadap istri hingga aturan ketika seorang istri berada dalam masa ayat-ayat tersebut juga bisa diketahui bahwa perceraian tidak dilarang dalam Islam, namun tetap harus mengikuti aturan-aturan tertentu yang sudah ditetapkan. Aturan-aturan tersebut tentu sangat memperhatikan kemaslahatan suami dan istri dan mencegah adanya kerugian di salah satu penjelasan mengenai akta cerai dan bagaimana cara mengambilnya dari pengadilan serta sedikit penjelasan tentang definisi cerai dalam Islam. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi kamu yang sedang membutuhkannya dan membacanya. Habib Jafar Mau Telepon Natasha Rizki, Begini Respons Desta Sampai Diketawain Vincent Meski belum lama saling mengenal, Habib Jafar dan Desta terbilang cukup akrab. Desta tak segan mengakui bahwa sang habib enak diajak bicara apalagi untuk bertukar pikiran 15 Juni 2023Jikatergugat tidak hadir apakah akta cerai bisa keluar 2, duda dan janda. Balas. Admin berkata: 1 September 2020 pukul 3:00 pm. iya pak, tergantung keputusan hakim. Balas. Pak mau tanya apakah akta cerai yg udah keluar tapi belum diambil bisa di fotokan orang pengadilan pak terima kasih. Balas. BerandaKlinikKeluargaInstansi yang Berwen...KeluargaInstansi yang Berwen...KeluargaRabu, 19 Juni 2019Saya mau bertanya. Bagaimana cara mengambil akta cerai apabila 1. Putusan Pengadilan Agama mengatakan akta cerai harus dikeluarkan di disdukcapil Bandung dan/atau Cimahi. 2. Disdukcapil Bandung dan Cimahi menolak, karena domisili sesuai KTP sudah di Tangerang. 3. Disdukcapil kota Tangerang juga menolak dengan alasan, putusan tidak memerintahkan disdukcapil kota Tangerang untuk mengeluarkan akta cerai mendapatkan akta cerai, pihak yang harus datangi adalah panitera Pengadilan Agama “PA” tempat cerai diputuskan. Memang benar bahwa akta cerai itu diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil “Disdukcapil” Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Disdukcapil yang ditunjuk oleh pengadilan, tapi khusus untuk orang yang beragama Islam akta cerai yang telah diterbitkan oleh Disdukcapil sebagai instansi yang melakukan pencatatan perceraian diberikan/diperoleh para pihak melalui panitera PA. Apa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mengambil akta cerai di PA? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Perolehan Akta Perceraian Bagi Pemeluk Agama IslamMenurut Pasal 147 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam “KHI”, dalam hal gugatan perceraian dikabulkan oleh pengadilan, panitera Pengadilan Agama “PA” menyampaikan salinan surat putusan tersebut kepada suami isteri atau kuasanya dengan menarik Kutipan Akta Nikah dari masing-masing yang bersangkutan. Panitera PA kemudian berkewajiban mengirimkan salinan putusan PA yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal isteri untuk diadakan pencatatan.[1]Bagi pemeluk agama Islam, perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan PA yang telah berkekuatan hukum tetap.[3]Panitera PA mengirimkan surat keterangan kepada masing-masing suami isteri atau kuasanya bahwa putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan merupakan bukti perceraian bagi suami dan bekas istri. Lalu, panitera PA membuat catatan dalam ruang yang tesedia pada Kutipan Akta Nikah yang bersangkutan bahwa mereka telah bercerai. Catatan tersebut berisi tempat terjadinya perceraian, tanggal perceraian, nomor dan tanggal surat putusan serta tanda tangan panitera.[4]Apabila Pegawai Pencatat Nikah dengan Pegawai Pencatat Nikah tempat pernikahan mereka dilangsungkan, maka satu helai salinan putusan PA dikirimkan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat perkawinan dilangsungkan dan bagi perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri salinan itu disampaikan kepada Pegawai Pencatat Nikah Jakarta.[5]Panitera PA atau Pejabat PA yang ditunjuk berkewajiban mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan Pegawai Pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.[6]Pencatatan ini dilakukan dalam register pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil “Disdukcapil” Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.[7] Setelah melalui tahapan demi tahapan pencatatan sipil, kemudian diterbitkanlah kutipan akta perceraian sebagai dokumen kependudukan.[8]Jadi, setelah panitera PA atau Pengadilan Tinggi Agama itu mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah/Cerai, Pegawai Pencatat Nikah/Cerai tersebut kemudian mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu di Disdukcapil yang ditunjuk dalam hal ini yang diitunjuk oleh pengadilan adalah Disdukcapil Bandung dan menerbitkan akta cerai. Lalu, akta cerai sebagai bukti cerai itu diberikan langsung kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai melalui panitera.[9]Berdasarkan penjelasan di atas, untuk mendapatkan akta cerai pihak yang Anda datangi adalah panitera Pengadilan Agama tempat cerai diputuskan. Memang benar bahwa akta cerai itu diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang ditunjuk oleh pengadilan, tapi khusus untuk orang yang beragama Islam akta cerai yang telah diterbitkan oleh Disdukcapil sebagai instansi yang melakukan pencatatan perceraian diberikan/diperoleh para pihak melalui panitera selengkapnya mengenai tata cara memperoleh akta cerai bagi yang beragama Islam dan yang bukan beragama Islam silakan simak artikel Cara Memperoleh Akta Memperoleh Akta CeraiSebagai tambahan informasi, dari laman Pengadilan Agama Jakarta Pusat syarat yang harus dipenuhi untuk mengambil akta cerai adalahMenyerahkan nomor perkara yang Kartu Tanda Penduduk “KTP” asli dan menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak “PNBP”Akta Cerai Rp Sepuluh ribu rupiahLegislasi Salinan Putusan Rp Tiga ribu rupiahLegislasi Salinan Penetapan Rp Tiga ribu rupiahBiaya salinan lembar Rp 300 Tiga ratus rupiah perlembarJika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah jawaban dari kami, semoga bermanfaat.[1] Pasal 147 ayat 2 KHI[3] Pasal 34 ayat 2 PP 9/1975[4] Pasal 147 ayat 3 dan 4 KHI[5] Pasal 147 ayat 5 KHI[7] Lihat Pasal 1 angka 2 Perpres 96/2018Tags Aktacerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding.
Bagi pasangan suami istri yang sudah bercerai perlu mengurus akta perceraian sebagai bukti telah terjadi perceraian. Dilansir dari Akta Perceraian adalah akta yang dibuat dan diterbitkan Dinas Kependudukan yang membuktikan secara pasti dan sah tentang pencatatan perceraian seseorang setelah adanya putusan Pengadilan mengurus akta perceraian, pencatatan perceraian dilakukan oleh instansi pelaksana sesuai dengan domisili pemohon. Hal ini sudah diatur pada UU No. 24 tahun 2013. Untuk mengurus akta perceraian, pemohon harus melewati prosedur 1. Peristiwa perceraian telah mendapat putusan pengadilan negeri dan telah mempunyai kekuatan hukum2. Setelah itu, peristiwa perceraian wajib dicatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil untuk WNA dan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk WNI 3. Pencatatan peristiwa perceraian wajib diajukan paling lambat 60 hari setelah sejak putusan pengadilan keluar 4. Disdukcapil hanya melayani pencatatan perceraian bagi perkawinan yang telah dilangsungkan menurut tata cara/hukum agama selain agama Islam dan telah memperoleh Keputusan Pengadilan Negeri Adapun dokumen yang harus dibawa pemohon adalah - Putusan pengadilan yang mempunyai kekualan hukum tetap
Pencatatanperceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara: a. Pasangan suami dan isteri yang bercerai mengisi Formulir Pencatatan Perceraian pada Instansi Pelaksana atau pada UPTD Instansi Pelaksana dengan melampirkan salinan putusan pengadilan dan Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b.