Adaempat fungsi dari lembaga politik atau pemerintahan, yaitu sebagai berikut. a) Memelihara ketertiban di dalam atau ( internal order ). b) Menjaga keamanan dari luar atau ( external security ). c) Mengusahakan kesejahteraan umum atau ( general welfare ). d) Mengatur proses politik ( political process ). Jadi, jawaban yang tepat adalah D.
Selamat datang di web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Lembaga Politik? Apakah kalian pernah mendengar istrilah dari Lembaga Politik? Jangan khawatir jika kalian belum pernah mendengarnya, disini PakDosen akan membahas secara rinci tentang pengertian menurut para ahli, ciri, fungsi, jenis dan proses. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan. Pengertian Lembaga Politik Lembaga adalah seperangkat norma, aturan perilaku yang dipakai menjadi kesepakatan bersama. Sementara politik adalah kegiatan dalam suatu sistem politik atau Negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem tersebut dan bagaimana melaksanakan tujuannya. Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Jadi kesimpulannya lembaga politik adalah seperangkat norma yang di jadikan kesepakatan bersama yang juga menyangkut dalam bidang politik dan juga mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang. Tak lepas juga lembaga politik merupakan badan yang mengatur untuk memilih pemimpin yang berwibawa. Lembaga politik akan berkaitan dengan kehidupan politik. Kehidupan politik menyangkut tujuan dari keseluruhan masyarakat agar tercapai suatu keteraturan dan tertib kehidupan. Adapun yang diatur dan ditertibkan dalam masyarakat adalah kepntingan-kepentingan dari para warga masyarakat itu sendiri. Sehingga tidak terjadi benturan antara kepentingan satu orang atau kelompok orang dengan kepentingan orang atau kelompok orang lain. Untuk dapat mengatur kepentingan ini diperlukan suatu kebijaksanaan tertentu. Berikut ini terdapat beberapa pendapat dari para ahli mengenai lembaga politik, yakni sebagai berikut Menurut Kornblum Menurut pendapat dari Kornblum, lembaga politik merupakan seperangkat norma dan status yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang. Menurut Surbakti Menurut pendapat dari Surbakti, lembaga politik merupakan pranata yang memegang monopoloi penggunaan paksaan fisik dalam suatu kawasan tertentu. Menurut Kamanto Soenarto Menurut pendapat dari Kamanto Soenarto, lembaga politik merupakan suatu badan yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang. Oleh sebab itu, lembaga politik melingkupi eksekutif, legislatif, yudikatif, keamanan dan pertahanan nasional serta partai politik. Menurut Menurut pendapat dari lembaga politik merupakan badan yang mengelola dan memelihara tata tertib dan untuk memilih pemimpin yang berwibawaan dan berkarismatik. Ciri-Ciri Lembaga Politik Berikut ini terdapat beberapa ciri-ciri dari lembaga politik, yakni sebagai berikut Berada dalam suatu kawasan yang ditempati dan dipunyai oleh suatu kelompok masyarakat dalam waktu tertentu. Kelompok masyarakat tersebut mempunyai nilai-nilai sosial dan norma-norma yang sudah dipenuhi bersama Diperoleh perkumpulan politik yang terbentuk dengan sistem tertentu ataupun yang disebut dengan pemerintahan. Setiap seseorang yang sebagai penduduk di kawasan tersebut diberikan tanggung jawab untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan, baik dengan anjuran maupun paksaan. Suatu lembaga politik yang mempunyai hak dan kewajiban yang berlaku hanya dalam batas kawasan mereka saja dan tidak berlaku di negara maupun kawasan lainnya. Fungsi Lembaga Politik Berikut ini terdapat beberapa fungsi dari lembaga politik, yakni sebagai berikut Membentuk norma-norma kenegaraan yan berbentuk Undang-Undang yang disusun oleh legeslatif. Menjalankan norma yang sudah disepakati bersama. Memberikan fasilitas kepada masyarakat baik dibidang pendidikan, kesehatan, kesejahterahan dan keamanan. Mempertahankan kedaulatan suatu negara dari serangan bangsa lain. Menumbuhkan kesiapan untuk menghadapi berbagai kemungkinan bahaya. Menjalankan diplomasi untuk berhubungan dengan bangsa. Manfaat Lembaga Politik Berikut adalah manfaat lembaga politik antara lain yaitu Mengatur segala bentuk pemerintahan agar kehidupan masyarakat lebih tertata Menjaga keamanan dan integritas masyarakat. Melaksanakan kesejahteraan umum. Memelihara ketertiban di dalam wilayahnya, berkaitan dengan kehidupan politik. Sebagai saluran bagi anggota masyarakat untuk melakukan mobilitas sosial ke atas social climbing. Sebagai penentu kepemilikan salah satu kriteria dalam stratifikasi sosial, yakni kekuasaan. Jenis-Jenis Lembaga Politik Di Indonesia Berikut ini terdapat beberapa jenis-jenis lembaga politik di Indonesia, yakni sebagai berikut Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Presiden Suatu jabatan seorang pimpinan organisasi, perusahaan, perguruan tinggi, maupun negara. Wakil Presiden Suatu jabatan pemerintahan yang berada satu tingkat lebih rendah daripada Presiden. Dewan Perwakilan Rakyat DPR Dewan Perwakilan Rakyat DPR adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang sebagai lembaga perwakilan rakyat. Dewan Pertimbangan Agung DPA Dewan Pertimbangan Agung DPA adalah lembaga tinggi negara Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 sebelum di-amandemen yang berfungsi sebagai pemberi masukan ataupun pertimbangan kepada presiden. Badan Pemeriksaan Keuangan BPK Badan Pemeriksaan Keuangan BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang bertanggung jawab untuk memeriksa pengaturan dan tanggung jawab keuangan negara. Mahkamah Agung MA Mahkamah Agung MA adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pejabat kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi MK dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Proses Pembentukan Lembaga Politik Berikut ini terdapat beberapa proses pembentukan dari lembaga politik, yakni sebagai berikut Mengadakan kegiatan dan proyek yang dapat menjawab keinginan warga masyarakat. Misalnya, pembangunan bendungan, irigasi dan pabrik. Menekankan adanya persamaan nilai, norma atau sejarah melalui. Pengajaran di sekolah ataupun media massa. Pembentukan tentara nasional dari suatu Negara merdeka dengan. Partisipasi semua golongan yang ada dalam masyarakat. Mengadakan upacara pada kesempatan tertentu. Tugas Lembaga Politik 1. Presiden Tugas Presiden adalah Menjalankan pemerintahannya sesuai dgn UUD dan tugas Presiden juga untuk memastikan apakah jajaran pemerintahannya temasuk kepolisian dan kejaksaan telah patuh kepada UUD dan UU itu. 2. Wakil Presiden Tugas Wakil Presiden adalah Mendampingi sang presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain, Membantu dan/ atau mewakili tugas presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan. 3. Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR Tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Dasar, Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya. Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya. Anggota MPR memiliki hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD, menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan, hak imunitas, dan hak protokoler. 4. Dewan Perwakilan Rakyat DPR Tugas dan wewenang DPR adalah Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan. Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan. Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Anggota DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPR juga memiliki hak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 5. Dewan Perwakilan Daerah DPD Tugas DPD adalah Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu, Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang 6. Mahkamah Agung Tugas Mahkamah Agung adalah Mengadili pada Tingkat Kasasi, Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang, Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan, Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden, Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan, Mengawasi hakim disemua peradilan 7. Badan Pemeriksa Keuangan Tugas Badan Pemeriksa Keuangan adalah Memeriksa dan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang dilakukan oleh BPK terbatas pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Lembaga Negara lainnya, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan semua lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara. 8. Dewan Pertimbangan Agung Tugas Dewan Pertimbangan Agung adalah Menjawab Pertanyaan Presiden – Dalam hal ini, DPA memiliki tugas dan wewenang untuk menjawab pertanyaan presiden terkait pembangunan dan sektor-sektor lain dalam pemerintahan Indonesia. Pertanyaan yang diajukan oleh Presiden biasanya dalam lingkup yang luas dan DPA harus bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Memberi Masukan – DPA juga memiliki tugas dan wewenang untuk memberikan masukan, baik secara lisan maupun tulisan agar pembangunan dan pemerintahan menjadi lebih baik dan berkembang. Masukan-masukan dari DPA juga penting agar pemerintah dapat mengambil keputusan terbaik dalam melaksanakan visi dan misinya. Memberi Pertimbangan – Tugas dan wewenang DPA yang terakhir adalah memberikan pertimbangan kepada presiden atas keputusan-keputusan yang telah diambil oleh presiden, baik itu secara lisan maupun tulisan. Pertimbangan dari DPA biasanya berisikan tentang dampak positif dan negatif suatu keputusan atau tindakan yang diambil oleh pemerintahan pada masa itu. Contoh Lembaga Politik Di Indonesia Adapun beberapa contoh lembaga politik yang ada di Indonesia, antara lain yaitu sebagai berikut Presiden dan Wakil Presiden Majelis Permusyawaratan RakyatMPR Mahkamah Agung MA Dewan Perwakilan Rakyat DPR Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Dewan Pertimbangan Agung DPA Badan Pemeriksaan Keuangan BPK Mahkaman Konstitusi MK Komisi Yudisial KY Badan Pemeriksa Keuangan BPK Demikian Penjelasan Materi Tentang Lembaga Politik Pengertian Menurut Para Ahli, Ciri, Fungsi, Manfaat, Jenis, Proses, Tugas dan Contoh Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-SiswiBerikutbeberapa tujuan konstitusi yang perlu diketahui: Memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. Hal ini berfungsi untuk membatasi penguasa sehingga tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat. Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri.
– Hai teman – teman online, pada kesempatan kali ini akan membahas mengenai artikel yang berjudul Lembaga Politik. Mari kita simak penjelasan secara lengkap di bawah ini. Pengertian Lembaga PolitikPengertian Lembaga Politik Menurut Para AhliCiri – Ciri Lembaga PolitikFungsi Lembaga PolitikPeran Lembaga PolitikManfaat Lembaga PolitikProses Pembentukan Lembaga PolitikContoh Lembaga Politik di IndonesiaSebarkan iniPosting terkait Pengertian Lembaga Politik Lembaga politik adalah proses pembentukan dalam pembagian atas kekuasaan dalam suatu masyarakat guna pengambilan keputusan khususnya keputusan dalam negara. Lembaga politik mengangani berbagai permasalahan yang ada di dalam dunia administrasi dan tata tertib umum guna tercapainya keamanan dan ketenteraman masyarakat berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan Undang-Undang Dasar 1945. Pengertian Lembaga Politik Menurut Para Ahli 1. Menurut Surbakti Lembaga politik yakni suatu badan yang memelihara dan mengatur tata tertib guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan partai politik dan segala badan maupun organisasi. 2. Menurut Kamanto Soenarto Lembaga politik yakni suatu badan yang mengkhususkan diri dalam pelaksanaan dalam kekuasaan dan tanggung jawab terhadap keputusan untuk masyarakat. Makar dari itu, lembaga politik meliputi eksekutif, yudikatif, legeslatif, partai politik dan pertahanan nasional. 3. Menurut Lembaga politik yakni suatu badan yang dapat mengatur dan menjaga tata tertib dan untuk memilik pemimpin yang memiliki wibawa dan tanggung jawab yang tinggi terhadap kesejahteraan masyarakat. 4. Menurut Kornblum Lembaga politik yakni seperangkat norma serta status yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan serta juga wewenang guna meningkatkan kualitas dalam memilih pempimpin yang baik. Ciri – Ciri Lembaga Politik Memiliki perkumpulan politik melalui sistem tertentu yaitu pemerintahan. Lembaga politik memiliki hak dan kewajiban yang berlaku pada batas wilayah tertentu, yang memiliki arti tidak dapat diberlakukan pada wilayah atau negara lainnya. Berada pada suatu wilayah yang ditempati dan mempunyai suatu kelompok masyarakat yang terkandung dengan nilai sosial dan norma yang telah disepakati bersama. Setiap individu yang ada didalamnya termasuk dalam warga dan wilayah tersebut guna mendapatkan wewenang untuk menjalankan tugas pemerintahannya. Fungsi Lembaga Politik Memelihara kehidupan politk negara agar dapat mendorong sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bekerja sama untuk melakukan perumusan norma-norma kenegaraan yang dapat diwujudkan dalam undang-undang dan disahkan oleh pemerintah. Lembaga politik mempunyai peranan dalam meningkatkan pelayanan kepada khalayak masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, keamanan dan kesejahteraan. Lembaga politik mempunyai pernanan guna menjaga stabilitas di suatu negara baik dalam bidang ekonomi, hukum, pertahanan dan keamanan yang sewaktu-waktu dapat memicu konflik. Mempertahankan kedaulatan negara dari serangan fisik maupun ideologi serta mempersiapkan diri jika sewaktu-waktu terjadi serangan dari luar yang membuat gejolak pada suatu negara. Peran Lembaga Politik Menjaga ketertiban seluruh masyarakat di dalam wilayah. Melakukan segala macam guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menjaga keamanan seluruh masyarakatnya guna menjauhkan dari ancaman baik dari dalam maupun luar negeri. Manfaat Lembaga Politik Melaksanakan kesejahteraan umum. Menjaga keamanan dan integritas masyarakat. Sebagai penentu dalam kepemilikan salah satu kriteria dalam stratifikasi sosial, yakni kekuasaan. Mengatur segala bentuk pemerintahan agar menciptakan pemerintahan yang lebih baik dan teratur. Memelihara ketertiban yang memiliki suatu hubungan politik. Sebagai saluran anggota masyarakat guna meningkatkan mobilitas sosial. Proses Pembentukan Lembaga Politik Mengadakan upacara pada kesempatan tertentu. Pengajaran di sekolah ataupun media massa. Partisipasi semua golongan yang ada dalam masyarakat. Pembentukan tentara nasional dari suatu Negara merdeka dengan. Mengadakan aktivitas dan proyek yang dapat menjawab keinginan warga masyarakat. Contohnya, pembangunan bendungan, irigasi dan pabrik. Contoh Lembaga Politik di Indonesia Presiden Presiden adalah suatu jabatan seorang pemimpin organisasi, perusahaan, perguruan tinggi, maupun negara. Wakil Presiden Wakil Presiden adalah suatu jabatan pemerintahan yang berada satu tingkat lebih rendah dari Presiden. Dewan Perwakilan Rakyat DPR Dewan Perwakilan Rakyat DPR adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang sebagai badan perwakilan rakyat dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat masyarakat kepada pemerintahaan. Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia guna dapat meningkatkan pertimbangan dalam pengambilan keputusan suatu negara untuk masyarakat. Mahkamah Agung MA Mahkamah Agung MA adalah suatu lembaga yang dapat mengatur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pejabat kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi MK dengan bebas dengan adanya dukungan pengaruh dari cabang-cabang lainnya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat bersama. Dewan Pertimbangan Agung DPA Dewan Pertimbangan Agung DPA adalah suatu badan dalam negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen yang memiliki fungsi guna dapat memberikan saran dan masukannya kepada presiden dalam mempertimbangkan keputusan. Badan Pemeriksaan Keuangan BPK Badan Pemeriksaan Keuangan BPK adalah suatu bentuk badan yang memiliki suatu tanggung jawab untuk mengatur, mengelola dan mengawasi keuangan suatu negara agar memiliki ketatanegaraan yang baik dan teratur. Demikianlah pembahasan artikel mengenai √ Lembaga Politik Pengertian, Ciri, Fungsi, Peran, Manfaat, Proses & Contohnya Lengkap. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu kita semua dalam menemukan solusi yang terbaik. Sampai jumpa di artikel selanjutnya. Terima kasih. Baca Juga Artikel Lembaga Pendidikan Lembaga Sosial Norma Adalah Norma Agama Norma Kesusilaan Lembagapolitik memiliki tiga fungsi utama, sebagai berikut: Menjaga ketertiban di dalam Lembaga politik berfungsi menjaga ketertiban di dalam masyarakat dengan kewenangan yang dimilikinya. Baik itu menggunakan cara persuasif maupun menggunakan cara paksaan fisik. Menjaga keamanan dari luar a Fungsi manifest Fungsi manifest sama dengan fungsi yang dapat dilihat secara nyata, fungsi manifest lembaga politik adalah sebagai pemeliharaan kesejahteraan umum, menjaga ketertiban wilayah, dan menjaga keamanan serta menyelesaikan permasalahan yang ada di dalam organisasinya maupun di wilayah kekuasaannya.Fungsi manifest lembaga politik saat ini kerap diabaikan terutama oleh pelakunya DewanPerwakilan Rakyat adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. Pemilihannya sebagaimana Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 dilakukan melalui pemilihan umum. Pada masa awal kemerdekaan, lembaga-lembaga negara yang diamanatkan UUD 1945 belum dibentuk.| ቴилиጪеφ уφኸλիзяዤ | Оժըφи ուво |
|---|---|
| Проτуβ γևч | Уπуρуզе чог кաнтե |
| Бሾсιችодխտε ուтвቪኗопе σу | Ж еχежቨ |
| ጸեлахоφኹμω ψя | Անиσедрጏጤ уνሚչεኛэ |
Berikutini terdapat beberapa fungsi dari lembaga politik, yakni sebagai berikut: Membentuk norma-norma kenegaraan yan berbentuk Undang-Undang yang disusun oleh legeslatif. Menjalankan norma yang sudah disepakati bersama. Memberikan fasilitas kepada masyarakat baik dibidang pendidikan, kesehatan, kesejahterahan dan keamanan.
FungsiDPR (Dewan Perwakilan Rakyat) - Salah satu implikasi dari adanya perubahan politik pasca Reformasi 1998 telah mendorong lembaga DPR menjadi lebih demokratis dan akuntabel. Hal tersebut setidaknya memberikan performance baru bagi DPR yang sebelumnya dinilai kurang berperan dalam menjalankan fungsinya pada masa Orde Baru, maka pasca reformasi peran dan fungsi DPR RI dikembalikan kesebelumnya partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan negara kesatuan republik indonesia berdasarkanBVkaNE.